Monday, February 18, 2019

DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas Dokumen di Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker), beberapa Legalitas Dokumen seperti :

a. Sertifikasi Genset
b. Sertifikasi Lift
c. Sertifikasi Penangkal Petir
d. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
e. Sertifikasi Crane
f. Sertifikasi Instalasi Listrik
g. Sertifikasi Tangki
h. Wajib Lapor Perusahaan
i. Peraturan Perusahaan
j. Izin Operasional (Outsorcing)

CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



DEPNAKER RI

DEPNAKER RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja(lowongan)
  5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
  6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
  7. Fc. SIUP
  8. Fc. KTP Direktur
  9. Fc. NPWP Perusahaan
  10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
  11. Surat Kuasa
  12. Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
  • Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
  • Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
  • Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
  • Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
  • Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


DEPNAKER YOGYAKARTA

DEPNAKER YOGYAKARTA

Tangki timbun adalah suatu tangki penyimpanan (storage tank) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1. Penilaian terhadap rancang bangun(desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangny dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
Gambar konstruksi, perhitungan desain
Listrik, instrumentasi dan alat ukur
Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
Prosedur/Metode Reparasi
Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
Prosedur uji tanpa merusak

2. Pemeriksaan Fisik
Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
Identifikasi material yang akan dipergunakan
Verifikasi persiapan pengelasan
Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
Verifikasi hasil uji tanpa merusak
Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
Pemeriksaan visual hasil pengelasan
Pengukuran ketebalan pelat shall
Pengukuran Dimensi
Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
Pengukuran Settlemen

3. Pelaporan
Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.

Kontak Kami
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


DEPNAKER BANTEN

DEPNAKER BANTEN

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Akan sangat merepotkan jika kita harus menggunakan tenaga manusia saja secara manual. Mesin dan perangkat kerja seperti halnya forklift sangat dibutuhkan untuk melakukannya. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Faktor yang tidak kalah penting bahwa forklift juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan namun perlu dikendalikan oleh seorang profesional yang memiliki lisensi. Seperti halnya lisensi SIO Forklift Depnaker.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift
Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.

More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


DEPNAKER BANDUNG

DEPNAKER BANDUNG

Izin Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan (Internal Cek) , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir.

Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi ( internal cek ) dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali.

Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja.

Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir
Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lisan atau tulisan. Bila ada temuan kelemahan menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan.
Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan ( Internal Cek ), Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan, bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir .

Sertifikasi Disnaker
Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung, gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .
Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu.

More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Sunday, January 13, 2019

DEPNAKER JAKARTA UTARA

DEPNAKER JAKARTA UTARA

CV. KEVIN JASPERINDO adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Legalitas / Izin Dokumen, beberapa Legalitas Dokumen DEPNAKER yang bisa kami bantu : 


  1. Sertifikasi Genset
  2. Sertifikasi Lift
  3. Sertifikasi Penangkal Petir
  4. Sertifikasi Bejana Tekan (Kompresor)
  5. Sertifikasi Crane
  6. Sertifikasi Instalasi Listrik
  7. Sertifikasi Tangki
  8. Wajib Lapor Perusahaan
  9. Peraturan Perusahaan
  10. Izin Operasional (Outsorcing)



More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...