Monday, November 18, 2019

JASA IZIN TANKI DEPNAKER PURBALINGGA


JASA IZIN TANKI DEPNAKER PURBALINGGA

Tangki timbun adalah suatu tangki penyimpan (storage tank) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1.Penilaian terhadap rancang bangun (desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangnya  dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
a.Gambar konstruksi, perhitungan desain
b.Listrik, instrumentasi dan alat ukur
c.Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
d.Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
e.Prosedur/Metode Reparasi
f.Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
g.Prosedur uji tanpa merusak

2.Pemeriksaan Fisik
a.Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
b.Identifikasi material yang akan dipergunakan
c.Verifikasi persiapan pengelasan
d.Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
e.Verifikasi hasil uji tanpa merusak
f.Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
g.Pemeriksaan visual hasil pengelasan
h.Pengukuran ketebalan pelat shall
i.Pengukuran Dimensi
j.Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
k.Pengukuran Settlemen

3.Pelaporan
a.Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
b.Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


#biayaijindisnakerbejanatekanan
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerboiler
#ijindepnakertanki
#ijindepnakeruntukbejanatekan
#ijindisnakerbejanatekan
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor


JASA IZIN CHAIN HOIST DEPNAKER JAKARTA


JASA IZIN CHAIN HOIST DEPNAKER JAKARTA

Pesawat Angkat dan Angkut meliputi Peralatan angkat seperti Overhead Crane, Gondola, Chaint Hoist dan sejenisnya), pita transport (belt conveyor dan sejenisnya), pesawat angkutan diatas landasan dan diatas permukaan (forklift, truk derek, tractor, gerobak, kereta gantung dan sejenisnya) dan alat angkutan jalan ril (gerbong, lori dan sejenisnya)

Lingkup Pemeriksaan Overhead Crane dan Belt Conveyor
A.     Pekerjaan Persiapan
1.     Persiapan personil terdiri dari
a.     1 orang AK3 Bidang Pesawat Angkut dan Angkut
b.     1 orang NDT Level I & II
c.      1 orang Helper
2.     Alat dan Bahan
a.     Sigmat/jangka sorong
b.     Load Cell
c.      Rol Meteran
d.     Beban
e.     Chemical Dye Penetrant/Magnetic Particle Test
f.       Tachometer
g.      Thermogun/thermal imaging
h.     Majun
i.        Kamera Photo

B.     Pemeriksaan kondisi dan penentuan kelayakan operasi suatu Pesawat Angkat dan Angkut

C.     Pemeriksaan dan Pengujian Belt Conveyor

D.    Standar Pemeriksaan
1.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/MEN/1995 Tentang Pesawat Angkat dan ANGKUT
2.     Owner Spec

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerchainhoist
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijindepnakerlistrik
#ijindepnakeruntukforklift
#ijindisnakerinstalasilistrik
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor


JASA PENGURUSAN IZIN CRANE DEPNAKER


JASA PENGURUSAN IZIN CRANE DEPNAKER

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu,  alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane.

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor :  Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayaijindisnakercrane
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakercrane
#ijindepnakercrane
#ijindepnakeruntukcrane
#ijindisnakercrane
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

JASA IZIN FORKLIFT DEPNAKER PEKALONGAN


JASA IZIN FORKLIFT DEPNAKER PEKALONGAN

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja.  Aturan pentingnya adalah tidak semua orang boleh mengoperasikan forklift.  Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin  dalam bentuk SIO Forklift Depnaker saja yang boleh mengoperasikannya.

Operator Forklift yang profesional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih operator forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayaijindisnakerforklift
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerlift
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3


JASA IZIN LIFT DEPNAKER PALEMBANG


JASA IZIN LIFT DEPNAKER PALEMBANG

Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permen no.03/Men/1999.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
1.UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
2.PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
3.Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
4.SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
5.Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
6.Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
7.Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
8.Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
9.Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerlift
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3

JASA URUS IZIN GENSET DEPNAKER PADANG


JASA URUS IZIN GENSET DEPNAKER PADANG

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia  NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakeruntukgenset
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker

JASA IZIN INSTALASI LISTRIK DEPNAKER ONLINE SERANG


JASA IZIN INSTALASI LISTRIK DEPNAKER ONLINE SERANG

Izin untuk melakukan kegiatan instalasi listrik, yaitu jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik.

Dasar Hukum
1.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.12/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
2.     Peraturan Daerah Kota Surabaya No.1/2003 tentang Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
3.     Peraturan Walikota Surabaya No.52/2003 tentang Tata Cara Untuk Memperoleh Izin di Bidang Ketenagakerjaan

Lingkup Pemeriksaan Instalasi Listrik
A.     Pekerjaan Persiapan
1.     Persiapan personil terdiri dari
a.     1 orang AK3 Bidang Listrik
b.     1 orang Helper
2.     Alat dan Bahan
a.     Earth Tester
b.     Multimeter
c.      Sigmat
d.     Dll

B.     Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dan Pengujian Unit Instalasi Litrik Bangunan

C.     Standar Pemeriksaan
1.     Permenaker No.33 Tahun 2015, K3 Listrik ditempat kerja
2.     PUIL 2011

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

#biayaijindisnakerbejanatekanan
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerboiler
#ijindepnakertanki
#ijindepnakeruntukbejanatekan
#ijindisnakerbejanatekan
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor


IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...